Hari Ini, Ahok Kembali Disidang di Bekas Gedung PN Jakpus
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Hasoloan Sianturi mengatakan, bahwa sidang tersebut akan kembali digelar sekira pada pukul 09.00 WIB di bekas Gedung Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada no 17.
BERITA REKOMENDASI
Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto mengagendakan tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa Ahok.
"Agendanya membacakan tanggapan JPU atas nota keberatan terdakwa dan nota keberatan penasehat hukum pada sidang sebelumnya," jelas Hasoloan.
Diketahui sebelumnya, dalam sidang perdana kasus dugaan penistaan agama tanggal 13 Desember 2016, terdakwa Ahok telah membeberkan nota keberatannya atas dakwaan dari pihak JPU. Pada sidang tersebut, Ahok menangis dan menyangkal telah melakukan penistaan agama.
SUMBER : OKEZONE => http://news.okezone.com/read/2016/12/20/338/1570856/hari-ini-ahok-kembali-disidang-di-bekas-gedung-pn-jakpus?utm_source=wp&utm_medium=box&utm_campaign=headline1